Digitalisasi juga diyakini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena sistem yang transparan dan mudah diakses membuat masyarakat lebih nyaman dalam melaksanakan kewajiban pajak.
“Kalau sistemnya terlalu rumit, masyarakat akan malas mengurusnya. Digitalisasi adalah solusi agar mereka bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat,” imbuh Sunggono.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar telah menerapkan sistem online pada sertifikasi tanah yang berkaitan dengan BPHTB. Langkah ini langsung berdampak pada meningkatnya jumlah pendaftaran dan PAD.
“Begitu masyarakat dipermudah, mereka akan lebih taat aturan. Kita gratiskan pendaftaran pertama sertifikasi tanah, dan hasilnya, jumlah pendaftaran meningkat signifikan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa digitalisasi bukan hanya efisiensi, tapi strategi jangka panjang menuju sistem perpajakan yang modern dan berkelanjutan.
“Kalau kita ingin Kukar lebih maju, kita harus memanfaatkan teknologi. Digitalisasi adalah kunci untuk meningkatkan pendapatan daerah secara efektif dan berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)