IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (26/4/2025).
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Bandung, Sabtu (26/4/2025):
Bus 1 – Sabtu, 26 April 2025: The Kings – Jalan Kepatihan, Bandung
Bus 2 – Sabtu, 26 April 2025: Dago Plaza – Jalan Ir H Djuanda, Bandung
Dalam proses perpanjangan SIM Keliling, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan berikut:
1. SIM lama masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
2. KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP yang masih berlaku serta fotokopinya.
3. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, berlaku nasional.
4. Perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terlambat.
5. Peserta wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer sebagai bagian dari protokol kesehatan.