6. Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
7. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian wajib dilampirkan.
Surat tersebut harus mencantumkan keterangan tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki visus mata yang baik – sesuai dengan Perkap No.9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7. (Yudha Krastawan)