IPOL.ID – Kasus uang palsu (Upal) yang melibatkan mantan artis kolosal yakni Sekar Arum Widara, 41, hingga saat ini masih terus didalami jajaran Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), pada Senin (14/4/2025).
Setelah sebelumnya, mantan artis kolosal Sekar Arum Widara ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, karena kedapatan tengah membelanjakan barang dengan menggunakan uang palsu, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.05 WIB.
Diketahui Sekar pernah berkecimpung di dunia seni peran itu dicokok polisi setelah aksinya ketahuan oleh kasir toko di pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa/sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai sebesar Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing Xiaomi Redmi serta iPhone Pro Max.
Aparat kepolisian saat ini masih terus berupaya mencari sumber upal yang digunakan berbelanja oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkapkan, mantan artis kolosal yakni Sekar Arum Widara menginap di sebuah hotel sebelum dia ditangkap petugas di pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Rabu (2/4/2025).