IPOL.ID- Keserawutan jaringan utilitas di Jakarta nampaknya akan ditangani secara serius.
Dalam upaya mencegah makin crowdednya kabel utilitas, Pansus utilitas di DPRD DKI berencana untuk merevisi Perda yang sejak 25 tahun lalu ada.
“Tidak hanya itu, kita juga akan melakukan penambahan pasal. Khususnya yang mengatur sanksi pidana bagi provider yang nakal,” ujar anggota Pansus Utilitas, Neneng Hasanah, Rabu (016/4/2025).
Menurut politisi yang akrab disapa bunda itu, dalam perda yang ada saat ini. Aturan sanksi terhadap provider hanya sebatas teguran bagi pelanggaran.
“Perda yang baru nanti, kita menginginkan ada sanksi tegas dan juga aturan soal retribusi untuk pendapatan daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini pansus utilitas baru saja secara resmi dibentuk. Dengan adanya pansus tersebut, direncanakan untuk penertiban jaringan utilitas yang berada di udara dan menimbulkan kesemerawutan.
Bahkan, beberapa waktu lalu salah seorang mahasiswa di Jaksel harus mengalami cacat permanen akibat jaringan kabel utilitas yang mengenainya saat mengendarai motor.