Selain momentum Hari Kartini, Pemprov Jakarta juga akan menerapkan tarif khusus pada 24 April 2025 bertepatan dengan Hari Transportasi Nasional.
Kebijakan ini mencakup seluruh moda transportasi umum milik Pemprov, seperti Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.
Pemprov Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait di wilayah sekitar Jakarta untuk mempersiapkan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung akses mobilisasi warga di wilayah Jabodetabek.
Adapun 15 golongan masyarakat yang akan menerima manfaat layanan transportasi gratis tersebut adalah PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP. (far)
