“PPSU adalah garda depan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Karenanya, proses seleksi ini bukan hanya soal jumlah, tapi juga kualitas dan komitmen,”bebernya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan bahwa proses seleksi akan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.
Sosialisasi mengenai kebijakan ini telah dilakukan sejak 11 April 2025 oleh Biro Pemerintahan bersama Tim Pengendalian PJLP dan para pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.
“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” ujar Chaidir.(sofian)
