IPOL.ID – Sejumlah terdakwa korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Duta Palma Group segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berkas dan surat dakwaan para terdakwa sudah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Adapun sejumlah terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.
“Sejumlah terdakwa korporasi tersebut diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting dan PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi,” ujar Harli.