IPOL.ID-Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya mengumumkan tarif timbal balik yang dikenakan kepada ratusan negara pada Rabu (2/4) waktu AS atau Kamis (3/4) pagi waktu Indonesia.
Indonesia turut masuk sebagai negara yang terkena tarif timbal balik dengan besaran 32 persen. Lantas, apa penyebab penetapan tarif timbal balik untuk Indonesia tersebut?
Alasan tarif timbal balik 32 persen untuk Indonesia dapat ditelusuri dari neraca perdagangan antara AS dan RI. Menurut grafis yang dirilis Reuters, Kamis (3/4), Indonesia menjadi salah satu negara dengan neraca perdagangan yang negatif (defisit) di mata AS.
Artinya, nilai impor AS dari Indonesia lebih besar dibanding nilai ekspor AS ke Indonesia. Menurut data Gedung Putih yang ditampilkan grafis itu, neraca perdagangan itu minus US$18 miliar.
Hal itu menjadi salah satu landasan utama AS memasang tarif timbal balik yang cukup tinggi kepada Indonesia.
Selain itu, jika melihat data tarif timbal balik yang dirilis, AS juga menyebut Indonesia menetapkan tarif impor 64 persen untuk barang AS. Tarif itu, klaim Gedung Putih, berasal dari manipulasi mata uang dan penghambat perdagangan.