Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Trump Umumkan Penetapan Tarif Timbal Balik 32 Persen untuk Indonesia, ada apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Trump Umumkan Penetapan Tarif Timbal Balik 32 Persen untuk Indonesia, ada apa?
HeadlineInternasional

Trump Umumkan Penetapan Tarif Timbal Balik 32 Persen untuk Indonesia, ada apa?

Bambang
Bambang Published 03 Apr 2025, 11:59
Share
2 Min Read
Donald Trump mengungkap Rusia bisa saja menghancurkan Kiev dengan sangat cepat menggunakan rudalnya, namun memilih tak melakukannya (Foto: AP)
Donald Trump mengungkap Rusia bisa saja menghancurkan Kiev dengan sangat cepat menggunakan rudalnya, namun memilih tak melakukannya (Foto: AP)
SHARE

Indonesia merupakan salah satu negara yang nilai perdagangannya negatif bagi AS. Selain RI, ada pula China, Uni Eropa, Meksiko, Vietnam, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara lainnya.

Situasi itu membuat negara tersebut juga terkena tarif timbal balik di atas batas minimum 10 persen. China terkena tarif 34 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Jepang 24 persen, hingga Korsel 25 persen.

Sementara itu, Gedung Putih mengumumkan tarif untuk semua impor berlaku mulai 5 April. Trump juga mengonfirmasi bahwa mulai tengah malam di Washington, tarif 25 persen akan dikenakan pada semua mobil asing yang diimpor ke AS.

Trump juga mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional untuk meluncurkan tarif, yang diharapkan menghasilkan pendapatan tahunan ratusan miliar.

Baca Juga

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Instagram @whitehouse
Trump: Selat Hormuz akan Dibuka
Trump Minta Angkatan Laut AS Nenembak Setiap Kapal Iran yang Nenebar Ranjau di Selat Hormuz
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam

Ia telah berjanji bahwa pekerjaan pabrik akan kembali ke Amerika Serikat sebagai akibat dari pajak tersebut.

Namun, kebijakannya berisiko menyebabkan perlambatan ekonomi mendadak karena konsumen dan bisnis dapat menghadapi kenaikan harga yang tajam untuk mobil, pakaian, dan barang-barang lainnya. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 32 Persen untuk Indonesia, Ada Apa ?, Trump, Umumkan Penetapan Tarif Timbal Balik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gunung Bromo Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan Padati Gunung Bromo
Next Article Jasa Marga mengoperasikan Tol Japek II Selatan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran. Foto: Polri Gratis, Jasa Marga Buka Tol Fungsional Japek II Selatan untuk Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
dirdik jampids
HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

Ekonomi
Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI
13 Jun 2026, 10:06
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
12 Jun 2026, 19:29
HeadlineHukum
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
12 Jun 2026, 23:45
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?