IPOL.ID – Masa Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mengalami perpanjangan hingga 8 April 2025.
Keputusan itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengurai arus balik Lebaran 2025 sekaligus menjamin penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara optimal.
“Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini melalui keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN ini diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Jumat (4/4/2025).
Menurutnya, perpanjangan masa WFA ini diambil usai mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, terutama setelah melihat kepadatan arus balik.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” bebernya.
Karenanya, dia meminta instansi pemerintah, untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.