IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/4/2025).
Meskipun begitu, KPK belum berencana memanggil mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.
“Pemanggilan saksi tentunya menjadi kewenangan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (16/4/2025).
Sebelumnya, KPK mengakui telah menggeledah rumah La Nyalla yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025) kemarin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Namun sejauh ini, KPK belum pernah memeriksa La Nyalla. Menurut Tessa, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” pungkas Tessa.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.