Sebelum menggunakan bus, Munjirin mengaku berjalan kaki dari rumah dinas yang terletak di Jalan Citayam menuju Halte TransJakarta Tirtayasa.
“Dari rumah dinas saya jalan kaki ke halte TransJakarta Tirtayasa, kemudian naik ke arah Blok M, dari Blok M naik jurusan Blok M-Ragunan, lalu turun di depan kantor,” jelas Munjirin.
Wali Kota Jaksel menekankan, Ingub ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh ASN.
Dia juga mengingatkan agar ASN tidak mengakali kebijakan ini dengan menggunakan kendaraan pribadi yang diparkirkan di dekat kantor.
“Tentunya para ASN harus benar-benar menjalankan Ingub ini, jangan mengakali dengan naik kendaraan pribadi dulu dari rumah,” ujar Munjirin.
Menurut dia, naik angkutan umum ke kantor mungkin pada awalnya merepotkan. Tetapi Munjirin optimistis bahwa kebiasaan ini akan terbentuk seiring waktu jika dijalankan secara konsisten.
“Mungkin pertama-tama merasa repot dan sebagainya, tapi saya yakin kalau sudah sering dijalankan akan jadi kebiasaan,” tukasnya.
Diketahui, Instruksi Gubernur Jakarta Pramono yang mewajibkan ASN dan pegawai non-ASN untuk menggunakan transportasi publik pada Rabu, mulai diterapkan pertama tanggal 30 April 2025.