IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 802 laporan gratifikasi yang berhubungan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025/1446 H. Pelaporan itu disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi.
“KPK sampaikan bahwa sampai dengan 7 Mei, telah menerima sejumlah 802 pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Sabtu (10/5/2025).
Budi mengatakan, ada lebih dari 900 barang yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara itu. Total barang ditaksir lebih dari lima ratus jura rupiah.
“Adapun jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 924 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci jenis barang yang dilaporkan para pejabat. Sejatinya, penyelenggara negara diminta menolak gratifikasi, sebelum menerima.
“KPK tetap mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Budi.