Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 135 Instansi Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 135 Instansi Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
Hukum

135 Instansi Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi ke KPK

Yudha
Yudha Published 10 May 2025, 11:36
Share
1 Min Read
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 802 laporan gratifikasi yang berhubungan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025/1446 H. Pelaporan itu disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi.

“KPK sampaikan bahwa sampai dengan 7 Mei, telah menerima sejumlah 802 pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Sabtu (10/5/2025).

Budi mengatakan, ada lebih dari 900 barang yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara itu. Total barang ditaksir lebih dari lima ratus jura rupiah.

“Adapun jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 924 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” ucap Budi.

Baca Juga

Masih Korek Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Ibu Eks Dirut PT Taspen dan Karyawan Swasta IPOL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Seorang di antaranya yang dipanggil ialah Maria Magdalena yang merupakan ibu dari Kosasih. "Hari ini, Kamis (17/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025). Selain Magdalena, KPK juga memanggil seorang saksi lain, yaitu Meitawati Edianingsih (ME) selaku karyawan swasta. "MMK (Maria Magdalena Kosasih) dan ME (Meitawati Edianingsih)," ujar Tessa. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Tessa. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Seorang di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini, Kosasih telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun kasus investasi fiktif PT Taspen diduga terjadi pada 2019 lalu. PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Investasi dimaksud ditempatkan pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. (Yudha Krastawan)
Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
KPK Dalami Perjanjian dan Pembayaran Jual Beli Gas PGN – IAE
Dua Kali Mangkir Dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Belum Tentukan Nasib Bos Sinarmas Group

Budi enggan memerinci jenis barang yang dilaporkan para pejabat. Sejatinya, penyelenggara negara diminta menolak gratifikasi, sebelum menerima.

“KPK tetap mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Budi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi 135 Instansi, Gratifikasi Idul Fitri 1446 H, Gratifikasi Lebaran, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Laporan Gratifikasi
Yudha 10 May 2025, 11:36
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi
Next Article Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung pembangunan pendidikan nasional, BRI Peduli, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, menginisiasi penyaluran bantuan infrastruktur teknologi, informasi, dan akses internet ke SMP Negeri 6 Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Foto: Dok BRI Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
EkonomiHeadline
Menggali Peluang Ekspor ke Australia dengan Potensi Diaspora
10 May 2025, 13:54
HeadlineNasional
Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
10 May 2025, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?