Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono menambahkan, pelaku T menggasak empat unit motor hingga mesin air.
“Jumlahnya empat motor, satu per satu motor dituntun keluar kantor kemudian satu unit AC, satu freezer dibawa dan satu mesin air sudah dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Tomy.
Kini T telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“T ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Joesvicar Iqbal)

