IPOL.ID- Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejatinya, Fauzi dan Charles akan diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Rabu (30/4/2025).
Namun, keduanya mangkir dengan alasan sedang melaksanakan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media, Kamis (1/5/2025).
Tessa menjelaskan penyidik bisa melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri lagi pemeriksaan tanpa alasan yang patut.
“Secara umum saksi yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk dibawa paksa,” kata Tessa.