“Untuk maju menjadi ketum, dalam ad/art secara jelas diatur yang bisa mencalonkan ketum, yakni ketum yang menjabat saat ini, para Wakil Ketua Umum dan Ketua DPW (Provinsi),” tutupnya.(sofian).
“Untuk maju menjadi ketum, dalam ad/art secara jelas diatur yang bisa mencalonkan ketum, yakni ketum yang menjabat saat ini, para Wakil Ketua Umum dan Ketua DPW (Provinsi),” tutupnya.(sofian).
Sign in to your account
