IPOL.ID- Viral artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Penetapan tersangka dilakukan usai penangkapan yang berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (5/5/2025).
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan gabungan antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai, yang dilakukan pada Maret 2025. Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan vape impor yang mengandung zat etomidate, yang dikategorikan sebagai obat keras berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Etomidate sendiri merupakan jenis obat bius yang bekerja cepat dan biasa digunakan dalam induksi anestesi untuk tindakan operasi. Dalam penyidikan ini, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka berinisial BTR, ER, dan EDS, yang diketahui bukan berasal dari kalangan publik figur.