“Jika BUMN mengalami kerugian karena pelanggaran prinsip-prinsip ini, maka direksi, komisaris, dan pengawasnya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Asep menambahkan bahwa Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian BUMN, DPR, maupun masyarakat umum dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut untuk diproses secara hukum.
“Kejaksaan dan kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya. Tidak ada pengurus BUMN yang kebal hukum,” pungkasnya.(*)