Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Internasional

Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Iqbal
Iqbal Published 16 May 2025, 12:52
Share
3 Min Read
Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia.
Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia. Foto: Kemenag
SHARE

Keempat, jangan pernah membuat sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi. Baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, di simpan dulu hingga menemukan tempat sampah.

“Kita jaga sikap kita di kedua Masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel,” ungkapnya.

Kelima, tidak diperkenankan merokok. “Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan,” katanya.

Keenam, berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Kakbah. Harun mengatakan, berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur, tapi dihukum.

Baca Juga

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga akan mendistribusikan 95 ribu kilo liter (KL) Avtur dari kilang-kilang domestik untuk memenuhi kebutuhan penerbangan haji Indonesia. Foto: Telkom Indonesia
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Petugas Siapkan Layanan di Mekkah Jelang Kedatangan Jamaah Haji
Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025

“Kami tekankan kepada para jemaah, kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar,” pesan Harun.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji, Larangan, Masjid Nabawi, masjidil haram
Iqbal 16 May 2025, 12:52
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo. Foto: Polri Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gugur di Puncak Jaya
Next Article SVP Group Sustainability & Corporate Communication Ahmad Reza (kiri) dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Seorang pria melakukan masturbasi di dalam angkot. Foto: Tangkapan layar Instagram @medsoszone
Jabodetabek

Viral Pria Nekat Onani Dalam Angkot di Tangsel

Nasional
Komisi II DPR RI Kunjungi Papua Selatan, Kemendagri: Bentuk Keseriusan Tinjau Pembangunan DOB
16 May 2025, 21:20
Kriminal
Polisi Ringkus Pedagang Es Teh Nyambi Edarkan Sabu di Matraman
16 May 2025, 19:45
Nasional
Pembangunan KIPP Papua Pegunungan Jadi Momentum Sejarah, Wamendagri Ribka Ajak Semua Pihak Bersatu
16 May 2025, 21:08
Nusantara
Pengelolaan BUMDes di Embalut Terkendala Birokrasi, Kades Soroti Proses yang Berbelit
16 May 2025, 20:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?