Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Internasional

Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Iqbal
Iqbal Published 16 May 2025, 12:52
Share
3 Min Read
Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia.
Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat jemaah haji berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jemaah haji Indonesia perlu memahami hal yang dilarang tersebut dan tidak melakukannya.

Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah, Harun Al Rasyid mengatakan, jemaah yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan. Harun menyebutkan, setidaknya ada enam aturan yang tidak diperbolehkan dilakukan emaah haji.

Pertama, mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid. “Ada CCTV di mana-mana. Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana,” katanya.

Kedua, dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama. “Ini akan diusir oleh Askar. Mereka akan bilang ruh ruh, pergi, pergi!,” kata Harun.

Baca Juga

Kompleks Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi. Foto: MUI
Jamaah Haji Diminta Jaga Kesehatan Pasca-Armuzna, Saudi Masuk Puncak Musim Panas
Jamaah Haji Diingatkan Dilarang Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin Pesawat
Tak Dapat Jatah Makan, BPKH Berikan Dana Kompensasi kepada 20 Ribu Jamaah Haji

Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.

Ketiga, dilarang membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya. Baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu. “Ini sangat dilarang,” tegasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji, Larangan, Masjid Nabawi, masjidil haram
Iqbal 16 May 2025, 12:52
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo. Foto: Polri Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gugur di Puncak Jaya
Next Article SVP Group Sustainability & Corporate Communication Ahmad Reza (kiri) dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Bank Mandiri resmi meluncurkan tampilan terbaru aplikasi Livin’ by Mandiri yang mulai dapat digunakan nasabah pada 16 Juni 2025. Foto: Dok Bank Mandiri
Bank Mandiri

Wajah Baru! Livin’ by Mandiri Akselerasi Layanan Perbankan Digital yang Lengkap dan Dinamis

Headline
5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tanpa Klub
17 Jun 2025, 10:33
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Selasa 17 Juni Tersedia di 5 Lokasi
17 Jun 2025, 06:33
HeadlineOlahraga
Barcelona Segera Rekrut Nico Williams, Duetkan dengan Yamin Yamal
17 Jun 2025, 13:30
HeadlineNews
Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu usai Diancam Bom
17 Jun 2025, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?