Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Internasional

Assalammualaikum Jamaah, Jangan Lupa Ini loh Hal yang Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Iqbal
Iqbal Published 16 May 2025, 12:52
Share
3 Min Read
Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia.
Suasana Masjidil Haram yang dipenuhi jamaah haji Indonesia. Foto: Kemenag
SHARE

Keempat, jangan pernah membuat sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi. Baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, di simpan dulu hingga menemukan tempat sampah.

“Kita jaga sikap kita di kedua Masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel,” ungkapnya.

Kelima, tidak diperkenankan merokok. “Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan,” katanya.

Keenam, berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Kakbah. Harun mengatakan, berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur, tapi dihukum.

Baca Juga

jamaah haji mui
45 Klinik Kesehatan di Mekah dan Madinah Siap Layani Jamaah Haji Indonesia
Biar Tekor Asal Kesohor
Pria Diduga Coba Bunuh Diri di Masjidil Haram, Askar Keamanan Terluka

“Kami tekankan kepada para jemaah, kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar,” pesan Harun.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji, Larangan, Masjid Nabawi, masjidil haram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo. Foto: Polri Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gugur di Puncak Jaya
Next Article SVP Group Sustainability & Corporate Communication Ahmad Reza (kiri) dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?