IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan konten pornografi anak yang dilakukan melalui platform Telegram.
Dalam operasi penegakan hukum ini, dua pelaku berinisial M.M. dan F. ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola dan menjual akses ke grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
Tersangka M.M. diamankan pada Maret 2025 di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram, masing-masing berisi ratusan anggota.
Melalui akun @asupan_croot dan @asupan_croot01, M.M. memasarkan akses grup dengan harga antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.
Dari penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel dan satu laptop berisi ribuan foto dan video pornografi anak, khususnya sesama jenis.
Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan.
Ia terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber.
Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp49 ribu hingga Rp299 ribu.