Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Bongkar Jaringan Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram, 2 Tersangka Ditangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bareskrim Bongkar Jaringan Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram, 2 Tersangka Ditangkap
Kriminal

Bareskrim Bongkar Jaringan Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram, 2 Tersangka Ditangkap

Farih
Farih Published 11 May 2025, 18:10
Share
2 Min Read
penangkapan, borgol
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

Dari penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya, dikutip Minggu (11/5).

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Baca Juga

Logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Bareskrim Polri Amankan Kapal di Bangka Selatan, Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal
Polisi Tangkap Pengendali Jaringan Narkotika Internasional di Bandara Kualanamu

Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, pornografi anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bocah bakar pakaian di Pasar Depok. Foto: Tangkapan layar video viral Aksi Bocah Bakar Pakaian Pedagang di Pasar Depok Terekam Kamera, Polisi Lakukan Penyelidikan
Next Article Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
Telkom
Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom
16 Apr 2026, 14:52
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?