Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Bongkar Jaringan Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram, 2 Tersangka Ditangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bareskrim Bongkar Jaringan Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram, 2 Tersangka Ditangkap
Kriminal

Bareskrim Bongkar Jaringan Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram, 2 Tersangka Ditangkap

Farih
Farih Published 11 May 2025, 18:10
Share
2 Min Read
penangkapan, borgol
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan konten pornografi anak yang dilakukan melalui platform Telegram.

Dalam operasi penegakan hukum ini, dua pelaku berinisial M.M. dan F. ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola dan menjual akses ke grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Tersangka M.M. diamankan pada Maret 2025 di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram, masing-masing berisi ratusan anggota.

Baca Juga

Pertamina merilis harga baru BBM nonsubsidi Pertamax series dan Dex series. Foto: Pertamina
Masih Banyak Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Daerah
Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Gading Gajah Ilegal
Polri Tegaskan Larangan Praktik Jual-Beli Satwa yang Dilindungi UU

Melalui akun @asupan_croot dan @asupan_croot01, M.M. memasarkan akses grup dengan harga antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.

Dari penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel dan satu laptop berisi ribuan foto dan video pornografi anak, khususnya sesama jenis.

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan.

Ia terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber.
Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp49 ribu hingga Rp299 ribu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, pornografi anak
Farih 11 May 2025, 18:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bocah bakar pakaian di Pasar Depok. Foto: Tangkapan layar video viral Aksi Bocah Bakar Pakaian Pedagang di Pasar Depok Terekam Kamera, Polisi Lakukan Penyelidikan
Next Article Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

TERPOPULER

TERPOPULER
Anak melakukan penganiayaan verbal diduga kepada ibu kandung di kawasan Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto: Tangkap layar IG @its.mako
Jabodetabek

Viral Seorang Ibu Dianiaya Anak Hingga Tersungkur di Bekasi, Diduga Akibat Tak Diberi Uang

HeadlineInternasional
Diserang AS, Iran tak Gentar
22 Jun 2025, 12:28
HeadlineNews
Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Gelar Pimred Award untuk Kepala Daerah
22 Jun 2025, 15:17
Nusantara
BNPB Catat Banjir di Raja Ampat hingga Ketapang, Karhutla di Samosir
22 Jun 2025, 17:49
HeadlineJakarta Raya
Formula E 2025 Sarinah Jakarta E-Prix Sukses Digelar : Kolaborasi Sportainment, Inovasi dan Keberlanjutan
22 Jun 2025, 10:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?