IPOL.ID – Jakarta Timur dan Utara jadi sarang pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi. Praktik ini merugikan negara belasan miliar rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di dua wilayah Ibu Kota, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 10 orang tersangka dan mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp16,8 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar. Yakni, ukuran tabung 12 kg dan 50 kg.
“Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, melansir Jumat (23/5/2025).
Di Jakarta Utara, polisi meringkus lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Sabtu (17/5/2025). Mereka kedapatan menyuntik LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya seolah-olah sebagai LPG nonsubsidi.