IPOL.ID – Menindalanjuti informasi dari masyarakat, aparat Polres Bolaang Mongondow dengan dukungan Polsek Sangtombolang, berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis cap tikus antarprovinsi, dalam jumlah cukup besar, pada Kamis (8/5/2025) dini hari.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Dikatakannya, setelah menerima info sekitar pukul 04.00 WITA, terkait dugaan mobil yang mengangkut cap tikus, Kapolsek Sangtombolang Ipda Wahyu Ismail bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil truk mencurigakan, saat melintas di depan Mapolsek setempat.
“Mobil truk tersebut bagian baknya ditutup dengan menggunakan terpal, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Di dalam bak truk didapati tumpukan kardus berisi air mineral, dan di bawahnya terdapat sejumlah karung mencurigakan,” ujar AKBP Hasibuan, mengutip Senin (12/5/2025).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, di dalam karung-karung tersebut terdapat kantong-kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, totalnya kurang lebih 1.000 liter.