Lima tuntutan utama massa ojol:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator
3. Potongan Aplikasi 10 persen
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI. (far)