Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen
Hukum

KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen

Farih
Farih Published 19 May 2025, 13:11
Share
2 Min Read
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean terkait perkara korupsi rekayasa pembayaran komisi agen PT Jasindo periode 2017-2020.

Pasalnya, perkara kedua terpidana tersebut sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada 29 April 2025.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Diketahui, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing, telah dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Selain itu, Sahata juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000. Namun, ia telah mengembalikan uang tersebut, sehingga tidak dibebankan uang pengganti.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jasindo, kpk, Mitra Bina Selaras
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ojek online. Foto: Instagram @tmihariini Besok Driver Ojol Mogok Massal Matikan Aplikasi, Ini Tuntutannya
Next Article Ketua Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak, Siti Fatimah  Ormas WIB: Gibran Nggak Layak Jadi Wapres!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?