Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen
Hukum

KPK Segera Eksekusi Eks Direktur Jasindo dan Mitra Bina Selaras Terkait Perkara Rekayasa Komisi Agen

Farih
Farih Published 19 May 2025, 13:11
Share
2 Min Read
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean terkait perkara korupsi rekayasa pembayaran komisi agen PT Jasindo periode 2017-2020.

Pasalnya, perkara kedua terpidana tersebut sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada 29 April 2025.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Diketahui, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing, telah dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar YT @kpkri
KPK Segera Tentukan Sikap Atas Vonis Perkara Korupsi APD di Kemenkes
Masih Usut Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Garap 3 Saksi dari Hutama Karya
Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Tahan Eks Anggota DPRD

Selain itu, Sahata juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000. Namun, ia telah mengembalikan uang tersebut, sehingga tidak dibebankan uang pengganti.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jasindo, kpk, Mitra Bina Selaras
Farih 19 May 2025, 13:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ojek online. Foto: Instagram @tmihariini Besok Driver Ojol Mogok Massal Matikan Aplikasi, Ini Tuntutannya
Next Article Ketua Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak, Siti Fatimah  Ormas WIB: Gibran Nggak Layak Jadi Wapres!

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
HeadlineJabodetabek
Viral Suami di Bojonegoro Ngamuk Rusak Mobil Istri, Diduga Ketahuan Selingkuh
13 Jun 2025, 19:40
HeadlineJakarta Raya
Diduga Tolak Tangani Pasien, Legislator Nasdem Desak Dinkes Evaluasi Ijin RS Pluit
13 Jun 2025, 23:02
HeadlineNusantara
Forum Pemred dan Andra Soni Ngobrol Blak-blakan: Dari UMKM hingga Dinasti Politik
13 Jun 2025, 14:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?