Masyarakat dapat memanfaatkan promo ini hingga akhir Desember 2025 di seluruh outlet Pegadaian (non Pegadaian Syariah), selama kuota masih ada dan syarat terpenuhi. Caranya-pun mudah, Nasabah hanya perlu membawa emas fisik dengan minimal nilai Rp 20 juta, KTP dan mengisi formulir untuk mengajukan layanan Titipan Emas fisik.
“Selain memiliki emas fisik, Pegadaian juga memiliki opsi Tabungan Emas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas secara digital. Menabung emas di Pegadaian mudah, cepat, aman, dan nyaman, mulai dari 0,001 gram atau senilai 10 ribuan dan bisa transaksi lewat aplikasi Pegadaian Digital,” ujar Damar.
Damar menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu menabung di Pegadaian, karena Pegadaian menerapkan sistem 1:1 untuk layanan transaksi emas, dimana ketika ada permintaan transaksi Tabungan Emas oleh nasabah, maka Pegadaian telah menyiapkan persediaan emas secara fisik sejumlah gram yang ditransaksikan.
Pegadaian sebagai perusahaan jasa keuangan yang dekat dengan masyarakat, terus berkomitmen untuk membantu memberikan beragam solusi finansial yang bermanfaat. Selain itu, Pegadaian juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan sejak dini, untuk menyongsong masa depan finansial yang lebih baik dengan mengEMASkan Indonesia. (bam)