Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PK Bukalapak Ditolak, Terbukti Melakukan PMH Hingga Wajib Bayar Kerugian Rp107 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > PK Bukalapak Ditolak, Terbukti Melakukan PMH Hingga Wajib Bayar Kerugian Rp107 Miliar
EkonomiHeadline

PK Bukalapak Ditolak, Terbukti Melakukan PMH Hingga Wajib Bayar Kerugian Rp107 Miliar

Bambang
Bambang Published 06 May 2025, 18:36
Share
4 Min Read
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
SHARE

IPOL.ID-Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bukalapak telah ditolak dalam Upaya Peninjauan Kembali. Itu membuktikan bahwa Bukalapak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan diwajibkan membayar kerugian materiil yang dialami oleh Harmas Jalesveva senilai kurang lebih Rp107 miliar.

Dimulai sejak sengketa Bukalapak dengan Harmas Jalesveva, ketika Bukalapak secara sepihak melakukan pemutusan terhadap perjanjian sewa-menyewa Gedung One Belpark Office.

Padahal selama pembangunan, Harmas Jalesveva telah melaksanakan segala bentuk kewajiban yang tercantum di dalam perjanjian. Tetapi Bukalapak secara sepihak memutuskan kesepakatan atas penyewaan terhadap Gedung One Belpark Office.

Menyikapi tindakan sepihak tersebut, Majelis Hakim dengan tegas menegakkan bahwa ada sebuah prinsip fundamental suatu perjanjian itu tidak boleh dibatalkan secara sepihak apalagi ketika pembatalan tersebut terbukti merugikan pihak lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Maka dalam hal ini perbuatan yang dilakukan Bukalapak terhadap Harmas Jalesveva telah terbukti salah dan fakta hukum telah terungkap dengan jelas bahwa Bukalapak terbukti melakukan Perbuatan Melawan hukum (PMH).

Dilansir di website resmi Info perkara Mahkamah Agung, pada tanggal 28 April 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan Peninjauan Kembali (PK) dalam Putusan nomor 353 PK/PDT/2025 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak.

Dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva,  Dolvianus Nana menyampaikan bahwa hubungan hukum antara Klienya dan Bukalapak sudah diuji dan diputus secara keperdataan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, Mahkamah Agung di tingkat kasasi, hingga Mahkamah Agung di Tingkat Peninjauan Kembali (4 Tingkatan Pengadilan). “Yang pada pokoknya menghukum pihak Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada Klien kami sebesar Rp 107 miliar atas Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Nana.

Dikatakan Nana, 4 Tingkatan Pengadilan ini sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali 353 PK/PDT/2025 tanggal 28 April 2025 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2461 K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.732/Pdt/2023/PT.DKI tanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022.

Dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak, maka
langkah/proses selanjutnya sudah jelas yaitu proses eksekusi akan segera dilanjutkan
berdasarkan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). “Bahwa, perkara ini sudah
berkekuatan hukum tetap, dan Permohonan Peninjauan yang diajukan oleh PT Bukalapak.com telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp 107miliar,” tegas Nana.

Maka dari itu proses eksekusi terhadap kerugian yang dialami Harmas Jalesveva sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali 353 PK/PDT/2025 tanggal 28 April 2025 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2461 K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.732/Pdt/2023/PT.DKI tanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022 yang menyatakan bahwa Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayar kerugian materiil sebesar 107 miliar  kepada Harmas Jalesveva wajib dijalankan oleh Bukalapak. (Sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hingga Wajib Bayar Kerugian Rp107 Miliar, PK Bukalapak Ditolak, Terbukti Melakukan PMH
Bambang 06 May 2025, 18:36
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WHO dan Pakar Komunikasi Tekankan Pentingnya Kewaspadaan soal Klaim Rokok Elektronik Lebih Aman
Next Article Borong Emas Dahulu, Titip Emas Kemudian di Pegadaian, Gratis!

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?