”Melihat situasi ketidakpastian perekonomian global, banyak pengurangan pekerja oleh perusahaan. Kami fokus untuk memberikan hak-hak pekerja yang terkena dampak PHK dengan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas Ramdani.
Ramdani menerangkan, program JKP dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. Melalui program ini, pekerja terdampak PHK akan mendapatkan santunan tunai selama enam bulan, dengan besaran hingga 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain uang tunai, peserta juga berhak atas akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
“Peserta yang terdampak PHK bisa menerima santunan tunai selama enam bulan sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan. Ini penting, agar mereka punya waktu beradaptasi dan mencari peluang kerja baru tanpa kehilangan daya beli sepenuhnya,” ungkap Ramdani.
Ia juga menegaskan pelayanan kepada peserta, khususnya di Jakarta Selatan, menjadi prioritas utama kantornya. “Kita fokus untuk melayani peserta, khususnya di Jakarta Selatan. Setiap pekerja harus mendapat perlindungan, baik dalam kondisi bekerja maupun ketika mereka kehilangan pekerjaan,” kata Ramdani.