Untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan. Beberapa di antaranya adalah pengurus RT/RW, kader PKK, kader jumantik, dasawisma, dan pengelola posyandu.
“Para pengurus RT/RW ini tokoh masyarakat yang punya pengaruh di lingkungan masing-masing. Mereka harus menjadi peserta terlebih dahulu agar bisa mengajak yang lain agar ikut mendaftar,” ungkap Indra. Pihaknya kini fokus pada akuisisi peserta dari kalangan BPU dengan skema iuran terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta sudah memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Meski iurannya kecil, manfaatnya sangat besar. JKK menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas hingga sembuh, termasuk penggantian penghasilan selama pemulihan. Sedangkan JKM memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman hingga Rp42 juta,” ujar Indra.
Ia menambahkan, anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta untuk dua anak. Selain itu, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambahkan iuran Rp20.000 per bulan. Sehingga total iuran untuk ketiga program hanya Rp36.800 per bulan. Iuran ini bahkan dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun penuh.
