Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Perkuat Sinergi untuk Capaian 66 Persen Universal Coverage 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Perkuat Sinergi untuk Capaian 66 Persen Universal Coverage 2025
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Perkuat Sinergi untuk Capaian 66 Persen Universal Coverage 2025

Bambang
Bambang Published 27 May 2025, 14:22
Share
3 Min Read
IMG 20250527 WA00591
SHARE

Untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan. Beberapa di antaranya adalah pengurus RT/RW, kader PKK, kader jumantik, dasawisma, dan pengelola posyandu.

“Para pengurus RT/RW ini tokoh masyarakat yang punya pengaruh di lingkungan masing-masing. Mereka harus menjadi peserta terlebih dahulu agar bisa mengajak yang lain agar ikut mendaftar,” ungkap Indra. Pihaknya kini fokus pada akuisisi peserta dari kalangan BPU dengan skema iuran terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta sudah memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Meski iurannya kecil, manfaatnya sangat besar. JKK menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas hingga sembuh, termasuk penggantian penghasilan selama pemulihan. Sedangkan JKM memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman hingga Rp42 juta,” ujar Indra.

Ia menambahkan, anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta untuk dua anak. Selain itu, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambahkan iuran Rp20.000 per bulan. Sehingga total iuran untuk ketiga program hanya Rp36.800 per bulan. Iuran ini bahkan dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun penuh.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Sinergi untuk Capaian 66 Persen, Universal Coverage 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Saiful Rahmat Dasuki (tengah).(foto dok PPP DKI) Amran Sulaiman Masuk Bursa Ketum, PPP DKI Ingatkan Soal Mekanisme
Next Article Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia, Nofalia Heikal Safar mendampingi Menteri Agama Republik Indonesia (RI) KH Nasaruddin Umar dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Mayjen TNI (Purn), Lodewyk Pusung, berkeliling melihat area Dapur MBG baru diresmikan di Karawang, Jawa Barat, Selasa (27/5/2025). Foto: Ist Menteri Agama Bersama Wakil Kepala BGN Resmikan Dapur Modern Dilengkapi Sistem Proteksi Canggih di Karawang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?