Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Namun Tessa belum bisa berkomentar lebih lanjut, apakah bisa jajaran direksi BUMN dijadikan tersangka karena bukan penyelenggara negara. Dirinya mengatakan perlu kajian lebih lanjut.
“Ya saya pikir kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa. Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” tutur dia.
“Nanti bagaimana nanti upayanya? Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian,” imbuhnya. (Yudha Krastawan)