IPOL.ID – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyerukan pemangku kepentingan untuk mempermudah izin mendirikan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD). Aspakrindo juga mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menertibkan PKAD internasional (exchange kripto global-red), yang belum memiliki izin di Indonesia.
“Jadi, para pelaku judi online, pinjol, atau pencucian uang, merekalah yang memanfaatkan platform exchange global ini untuk kepentingan illegal. Karena kalau dari PKAD lokal yang sudah berizin tentu sangat jelas aturan mainnya, bisa ditelusuri identitas dan transaksinya,” ujar Ketua Aspakrindo, Robby Bun saat dijumpai ipol.id di kawasan SCBD Jakarta Selasa (6/05/2025).
Sebagai informasi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa kripto kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judi online (judol). Kripto diduga menjadi sebagai salah satu instrumen memindahkan dana, termasuk di dalamnya pencucian uang (money laundering).