Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global
EkonomiHeadline

Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global

Timur
Timur Published 06 May 2025, 18:58
Share
4 Min Read
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Reku, Robby Bun. timur/ipol.id
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Reku, Robby Bun. timur/ipol.id
SHARE

Robby menerangkan volume transaksi perdagangan melalui platform exchange kripto global mencapai  hingga USD15 miliar. Sementara PKAD lokal mencatatkan volume transaksi  tak lebih dari USD5 miliar. “Ini yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Ada potensi transaksi yang besar yang apabila digarap dengan baik, bisa menjadi potensi cuan bagi perekonomian nasional,” ujar  COO PKAD Reku ini.

Menurutnya,  oknum pelanggar pidana pencucian uang kerap menggunakan celah longgar aturan yang lemah dari exchange kripto global untuk  melakukan transaksi transfer dana dan atau mencuci uang illegal mereka. Hal ini dikarenakan PKAD global tersebut tak memiliki zin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga sulit diawasi. Celah longgar yang dimaksud adalah beberapa aturan yang memungkinkan identitas dan transaksi mencurigakan tidak mudah dilacak.

“Kami di Reku dan tentunya semua anggota Aspakrindo selalu mengimplementasikan keamanan dan verifikasi ketat sesuai aturan OJK. Termasuk dalam prosedur komprehensif pada Know Your Customer (KYC), Know Your Trasaction (KYT) dan Anti Money Laundering (AML) terhadap para pedagang aset kripto. Hal ini guna menjaga kepatuhan dan transparansi industri kripto dan memberi kepercayaan kepada para investor,” tegas Robby Bun.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aspkarindo, Bappebti, bitcoin, Cryto Currency, judol, kripto, money laundering, ojk, pencucuian uang, PFAK, pinjol, PKAD, PPATK, Reku, Robby Bun, Saham, transaksi pencucian uang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20250506 WA0075 Borong Emas Dahulu, Titip Emas Kemudian di Pegadaian, Gratis!
Next Article Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Polri Mau Gelar Operasi Berantas Premanisme, Sikat GRIB Jaya?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?