IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Kusnadi akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur TA 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Belum diketahui informasi apa yang akan dicari oleh penyidik dari Kusnadi. Namun berdasarkan informasi, Kusnadi akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
Selain Kusnadi, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK memanggil seorang petani berinisial S, dan TP yang diketahui merupakan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
S diketahui merupakan petani atau pekebun bernama Sumantri, sedangkan TP adalah notaris atau PPAT Teguh Pambudi.
KPK juga turut memanggil dan memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, yakni JPP dan BW. JPP disebut merupakan Jodi Pradana Putra, sedangkan BW adalah Bagus Wahyudyono.