IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Pada Kamis (8/5/2025), KPK telah memanggil MNF selaku mantan Sekretaris Badan (Sesban) SDM Kementerian Pertanian (Kementan). MNF sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYL.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MNF,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
MNF diketahui merupakan mantan Sesban SDM Kementan bernama Munifah.
Syahrul Yasin Limpo alias SYL diketahui telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Yudha Krastawan)