IPOL.ID – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun naskah akademik untuk pembentukan Badan Regulator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa badan tersebut nantinya akan berada di bawah Kemendagri dengan status setara eselon I. “Output-nya bisa berupa perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta pembentukan Permendagri sebagai dasar hukum tata kelola BUMD,” ujar Khozin, Selasa (13/5).
Data BPS 2023 mencatat terdapat 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp1.459 triliun dan penyertaan modal daerah sekitar Rp230 triliun, namun kontribusinya terhadap PAD masih rendah, hanya sekitar 3–5 persen. Khozin menyoroti tingginya disparitas dan banyaknya BUMD yang tidak beroperasi atau mengalami kerugian.
Permasalahan utama yang menyebabkan kerugian BUMD antara lain tumpang tindih regulasi, minimnya akuntabilitas, dan intervensi politik. “Saat ini bahkan belum ada mekanisme formal yang jelas untuk membubarkan BUMD yang merugi,” ungkapnya.