Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR dan Kemendagri Siapkan Badan Regulator untuk Tata Kelola BUMD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > DPR dan Kemendagri Siapkan Badan Regulator untuk Tata Kelola BUMD
NasionalNews

DPR dan Kemendagri Siapkan Badan Regulator untuk Tata Kelola BUMD

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 13 May 2025, 13:02
Share
2 Min Read
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (dok. DPR RI)
SHARE

IPOL.ID – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun naskah akademik untuk pembentukan Badan Regulator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa badan tersebut nantinya akan berada di bawah Kemendagri dengan status setara eselon I. “Output-nya bisa berupa perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta pembentukan Permendagri sebagai dasar hukum tata kelola BUMD,” ujar Khozin, Selasa (13/5).

Data BPS 2023 mencatat terdapat 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp1.459 triliun dan penyertaan modal daerah sekitar Rp230 triliun, namun kontribusinya terhadap PAD masih rendah, hanya sekitar 3–5 persen. Khozin menyoroti tingginya disparitas dan banyaknya BUMD yang tidak beroperasi atau mengalami kerugian.

Permasalahan utama yang menyebabkan kerugian BUMD antara lain tumpang tindih regulasi, minimnya akuntabilitas, dan intervensi politik. “Saat ini bahkan belum ada mekanisme formal yang jelas untuk membubarkan BUMD yang merugi,” ungkapnya.

Baca Juga

Presiden Prabowo Akan Hadiri Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC di DPR
DPR RI Minta Satgas Antipremanisme Tindak Tegas Preman Berkedok Pers
Amankan Sidang OKI di DPR RI, Polri Kerahkan 1.146 Personel Gabungan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Regulator, DPR RI, Kemendagri, Tata Kelola BUMD
Wilson B. Lumi 13 May 2025, 13:02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dubes Vatikan Mgr. Piero Disambut Tarian Suku Kamoro di Timika
Next Article Seskab Teddy dan Dubes Australia Bahas Kunjungan PM Anthony Albanese

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?