IPOL.ID- Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, dengan cepat menangkap seorang pelaku bernama Ahmad (50), warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang. Penangkapan ini dilakukan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang nenek lanjut usia (lansia) karena dipicu oleh tuduhan penculikan yang belakangan terbukti tidak berdasar.
Korban, bernama nenek Asyiah (76), mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh setelah dipukul oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi ketika nenek Asyiah tengah berjalan kaki pulang menuju rumahnya di desa tetangga, melewati kawasan tempat tinggal pelaku.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, polisi telah mengidentifikasi dua pelaku dalam insiden ini, yaitu Ahmad dan Abdul Kohar. Ahmad berhasil diamankan di kediamannya, sementara Abdul Kohar masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku Ahmad ditangkap di rumahnya sedangkan Abdul Kohar melarikan diri, sehingga kami sebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata AKP Tono, pada Rabu (7/6/2025).