“(pertemuan) Tadi cukup baik dan cukup kondusif, semua aspirasinya telah dicatat oleh Dirjen Perhubungan Darat yang tentunya akan dibahas secara teknis oleh Kementerian Perhubungan. Tadi yang hadir kurang lebih ada 23 orang, termasuk dari daerah-daerah,” kata Asep.
Pada kesempatan tersebut, Asep menyampaikan bahwa Kemenko Polkam berperan untuk mengkoordinasi dan mendorong agar permasalahan bisa segera diselesaikan.
“Hari ini situasinya cukup baik dan aksi massa menyampaikan pendapat di muka umum bisa selesai dan tentunya kembali ke tempat masing-masing. Smuanya bisa kita tindaklanjuti dan kita mendorong, kita monitor langkah-langkah yang bisa menjadi solusi dan penyelesaian yang konstruktif,” kata Asep.
Dalam aksi yang dilakukan para Mitra Ojek Daring, ada lima tuntutan yang disampaikan. Pertama, pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022. Kedua, Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.
