Ketiga, penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh Perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen. Keempat, revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas” yang dinilai merugikan pengemudi. Kelima, penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (Yudha Krastawan)
