Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengatakan bahwa peningkatan kualitas layanan digital melalui kenaikan limit pencairan JHT dari 10 Juta menjadi 15 Juta sejauh ini semakin meningkat. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan aplikasi JMO pada periode bulan Mei 2025.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap layanan kami, tidak hanya fisik namun juga kepada layanan digital kami. Tentunya ini menjadi satu hal positif yang dapat dirasakan oleh seluruh peserta dalam pencairan saldo JHT mereka” pungkas Deny.
Deny juga menambahkan, peningkatan kualitas layanan digital ini semakin membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau akses layanan secara lebih mudah, cepat dan lebih lengkap. Sesuai dengan tujuannya, JMO hadir untuk menjadi sahabat pekerja di Indonesia. (msb/dani)
