IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penetapan Indikasi Geografis (IndiGeo) mampu mendongkrak daya saing produk kelautan dan perikanan melalui perlindungan hukum dan peningkatan nilai jual.
Direktur Jenderal PDSPKP KKP Tornanda Syaifullah mengatakan percepatan pendaftaran IndiGeo menjadi strategi penting dalam melindungi kekayaan komunal khas pesisir serta meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
“Pendaftaran IndiGeo harus menjadi gerakan nasional. Produk khas daerah tak hanya dikenal, tapi juga dilindungi dan memiliki nilai ekonomi yang adil,” ujar Tornanda dalam keterangannya Selasa (27/5/25).
Sebagai contoh, Garam Amed Bali naik dari Rp5.000 menjadi Rp20.000 per kg setelah memperoleh IndiGeo. Mutiara Lombok juga mengalami lonjakan harga hampir tiga kali lipat berkat pengakuan resmi tersebut.
Saat ini baru 11 produk kelautan dan perikanan yang mengantongi status IndiGeo, sementara potensi nasional dinilai masih sangat besar.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, KKP menggandeng Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum serta melibatkan dinas-dinas daerah dalam forum koordinasi teknis di seluruh Indonesia.