IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kedua saksi yang diperiksa itu berinisial ESL selaku Owner Ivan Motor dan LSI selaku Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada PN Jakpus.
“Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Selain memperkuat pembuktian pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.