IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Delapan saksi yang diperiksa kini berasal dari pihak PT Pertamina beserta anak usahanya serta pihak swasta.
“Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (17/5/2025).
Delapan saksi itu adalah WB selaku Sr Manager Crude and Prod Log Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), STH selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI/Plt Direktur Utama PT PSI dan TT selaku Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021.
Swlain itu, EH selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk, TN selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero) da NT selaku Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia.