IPOL.ID – PT Telkom Indonesia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari laporan Direksi Telkom Indonesia.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
“Penegasan kami adalah bahwa proses yang ditangani oleh APH sekarang, sebenarnya adalah hasil dari apa yang dilakukan oleh audit internal dari Telkom,” tegas Juniver.
Berdasarkan audit, jelasnya, ditemukan adanya penyimpangan dalam hal dalam pengadaan. Karena itu, direksi tak tinggal diam dan melaporkan hal itu kepada APH.
“Direksi mempunyai tanggung jawab kepada program maupun yang namanya dari BUMN bersih-bersih. Lantas sikap tegas dari direksi mengikuti perintah tersebut, dilakukanlah audit internal di Telkom,” ungkapnya.
“Jadi jelas kasus ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan direksi saat ini. Narasi-narasi yang menyebut itu adalah berita penyesatan,” jelasnya.