Sebagai upaya pencegahan korupsi, Kejaksaan telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari membangun budaya integritas. Sehingga nantinya diharapkan akan terbentuk budaya dan karakter anti korupsi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Kejaksaan juga melakukan sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis Informasi dan Tekhnologi (IT), yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa secara tertib valid dan berkelanjutan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa,” imbuh Agus Riyanto.
“Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tambahnya. (Yudha Krastawan)