Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Beberkan Modus Korupsi Oknum Kepala dan Perangkat Desa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejaksaan Beberkan Modus Korupsi Oknum Kepala dan Perangkat Desa
Hukum

Kejaksaan Beberkan Modus Korupsi Oknum Kepala dan Perangkat Desa

Yudha
Yudha Published 03 May 2025, 14:49
Share
2 Min Read
Kantor Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kantor Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Maraknya penyalahgunaan dana desa menjadi masalah serius karena dapat menyebabkan kerugian negara dan menghambat pembangunan desa. Penyalahgunaan alokasi dana tersebut biasanya dilakukan oleh oknum kepala desa atau perangkat desa.

“Umumnya penyalahgunaan alokasi dana tersebut dilakukan dengan modus seperti membuat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto seperti dikutip, Sabtu (3/5/2025).

Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum telah diberikan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai UU, Kejaksaan bisa melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui persidangan di pengadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Memperkuat Kejaksaan Dalam Pembaharuan KUHAP
JAM Intelijen Reda Manthovani Beberkan Sejumlah Modus Korupsi pada Sektor Infrastruktur
Jaksa Agung Resmi Tutup POR HBA ke-63 Tahun 2023

“Namun tidak kalah pentingnya adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan berbagai langkah mulai dari pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, hingga membangun budaya integritas,” imbuhnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan Republik Indonesia, Korupsi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Modus Korupsi, Penyalahgunaan Dana Desa
Yudha 03 May 2025, 14:49
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Legislator DKI Minta Data Tebus Ijazah Tertunda Diproses Tuntas
Next Article Foto: PBSI Semifinal Piala Sudirman 2025, En Hian: Pemilihan Dejan/Fadia Berdasarkan Kebutuhan dan Strategi Tim

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?