IPOL.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian Koperasi Merah Putih maksimal sebesar Rp2,5 juta, jauh lebih murah dari tarif sebelumnya yang bisa mencapai Rp7 juta.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menjelaskan kebijakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), guna mendukung percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan hingga Juni 2025.
“Kesepakatan ini hadir karena banyak kepala desa mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membuat akta koperasi,” kata Budi dalam peluncuran program di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/25).
Ia juga menekankan efisiensi harus berlaku hingga operasional koperasi, sebab Koperasi Merah Putih akan menyalurkan komoditas bersubsidi seperti beras, gas, dan pupuk, yang dibeli secara grosir dan dijual lebih murah ke masyarakat.
“Koperasi harus untung agar keuntungannya bisa kembali ke anggota,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong desa-desa segera menggelar musyawarah pembentukan koperasi agar bisa menerima bantuan pemerintah.